Wargata.com, Sulsel - Operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, Personil Polsek Alla Dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Asfin Melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Sudu Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang. Kamis (03/03/2022).
Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Asfin Bersama anggotanya, dengan sasaran masyarakat umum dan pedagang di pasar Sudu yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas dan diberikan teguran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya. Ungkap Kanit Provos Aiptu Asfin.
Kanit Provos Aiptu Asfin juga mengatakan operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa operasi yustisi penggunaan masker ini akan terus dilakukan selama masih banyak pelanggaran. Namun, apabila masyarakat sudah benar-benar patuh menggunakan masker, maka intensitasnya akan dikurangi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa semakin tertib dan patuh dalam menggunakan masker. Ujar Kanit Provos Aiptu Asfin.
(HS/RL/AM)