-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tradisi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Mamuju Tengah

    Admin 3
    13/02/22, 20:19 WIB Last Updated 2022-02-13T13:19:41Z
    Wargata.com, Sulbar - Polres Mamuju Tengah menggelar tradisi Penyambutan Kapolres Mamuju Tengah dan Pelepasan Pejabat lama di halaman Mapolres Mamuju Tengah Jalan H. Aras Tammauni Benteng Tobadak, pada Sabtu, (12/02/2022).

    Sebelumnya pada Jumat Malam telah dilaksanakan Acara Kenal Pamit Kapolres Mamuju Tengah dari pejabat lama AKBP Muhammad Zakiy, S.H., M.Si., kepada pejabat baru AKBP Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K, M.H.

    Kemudian dilanjutkan dengan upacara penyambutan yang ditandai dengan pengalungan bunga Kapolres Mamuju Tengah kepada pejabat baru dan pelepasan pejabat lama dengan gerbang pora.

    Dalam Apel Bersama Personel Polres Mamuju Tengah, Zakiy dalam amanatnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Mamuju Tengah, yang telah mendukung tugas-tugasnya selama menjabat sebagai Kapolres Mamuju Tengah.

    Pada kesempatan itu, Zakiy memohon maaf kepada seluruh Personil Polres Mamuju Tengah jika ada kesalahan selama dirinya memimpin.

    “Selama kami menjabat, tentu masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi. Termasuk target 100 persen vaksinasi yang harus terus digenjot,” ujar Zakiy yang mendapat tugas baru sebagai Kabag Pal Biro Logistik Polda Sulbar.

    Ditempat yang sama, pejabat baru Kapolres Mamuju Tengah Amri mengungkapkan bahwa, pelaksanaan acara pada hari ini berjalan lancar.

    Menurut mantan Kasubbid Paminal BidPropam Polda Sulbar ini, seluruh program yang telah dicanangkan pejabat lama akan dilanjutkan. Ia berharap setiap permasalahan yang ada harus dicari solusi dan jalan keluarnya.

    “Terutama target 100 persen vaksinasi di Kabupaten akan menjadi prioritas dalam program kerja kita”, pungkasnya.

    (MW/IN/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +