Wargata.com, Sulsel - Satlantas Polres Enrekang melakukan Penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di sekitaran Kabupaten Enrekang.
Kasatlantas Polres Enrekang, AKP Supriyanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pengendara di jalan raya.
“Operasi penindakan ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 277 dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp. 24.000.000,- apabila Mobil tersebut dikatakan over dimensi sedangkan Pasal 307 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500.000,apabila mobil tersebut dikatakan Over Load” Ucap AKP Supriyanto Sabtu, (12/02/2022).
Truk over dimension merupakan suatu kondisi dimana dimensi pengangkutan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.
“Kemudian over loading merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Jadi truk ODOL yang kami tindak memang mengangkut barang melebihi muatan kapasitas semestinya,” tambahannya.
Kasat Lantas Polres Enrekang Juga Menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan terutama mobil sejenis mobil barang agar tidak melakukan modifikasi kendaraan sehingga menyebabkan over dimensi dan over load karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
(MW/RL/AM)