Wargata.com, Sulsel - Melaksanakan giat pelayanan pengaturan lalu lintas (strong point) pagi hari, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Enrekang melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, Kamis, (10/02/2022).
Penindakan terhadap pelanggaran kasat mata ini dilaksanakan di Jln Hos Cokroaminoto, tepatnya di Perempatan Traffick Light.
Kasat Lantas Polres Enrekang, Polda Sulsel, AKP Supriyanto mengatakan, Jajarannya sangat atensi terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.
“Diantaranya pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, mengangkut orang dengan mobil bak terbuka & menggunakan HP saat berkendara,” ungkapnya.
sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
“Ditemukan pengendara Roda dua boncengannya tanpa menggunakan helm dan dilakukan melalui aplikasi e-Tilang guna mempermudah masyarakat untuk pengurusan pembayarannya,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan Lalulintas terjadi, berawal dari pelanggaran lalulintas.
“Sehingga ini akan terus kita lakukan, untuk menekan angka kecelakaan Lalulintas, melalui tertib berlaluintas ini,” imbuhnya.
Pagi ini, kegiatan strong point Satlantas Polres Enrekang dengan hasil tilang sebanyak 8 tilang dan menyita beberapa Barang Bukti.
“Dengan hasil tilang sebanyak 8 tilang, dan menyita Barang bukti dan STNK sebanyak Empat Lembar,” tandasnya.
(MW/RL/AM)