Wargata.com, Batam - Berkaitan dengan tenggelamnya Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu yang menelan puluhan korban jiwa, hari ini Dit Reskrimum Polda Kepri yang juga merupakan Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S Alias A. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.IK., saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin, (3/1/2022).
″Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, Inisial S Alias A ini adalah sebagai pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia″. Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si.
″Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Inisial S Alias A diwilayah Lobam, Tanjung Uban, Provinsi Kepri pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021, Inisial S Alias A selain sebagai pemilik Kapal yang bersangkutan ini, juga pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal, disamping itu, tersangka pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong, kemudian yang bersangkutan juga bertindak sebagai orang yang memberikan Upah kepada Nakhoda ataupun ABK Kapal pengangkut PMI Ilegal″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri
Berkaitan hal tersebut, barang bukti telah diamankan oleh Tim yaitu, Rekening Koran Bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Inisial Z yang merupakan Istri tersangka. tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si.
″Kita patut prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara Ilegal, tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya″. Ujar Kabid Humas
″Terhadap Inisial S Alias A dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Sementara Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa, "Kami akan terus fokuskan dalam pengungkapan kasus ini, terkait dengan perkara ini, kami bisa mengungkap peran dari Inisial S Alias A dan dari hasil pemeriksaan serta Fakta dilapangan bahwa Saudara A ini adalah orang yang mempunyai Kapal, yang Kapal nya di sewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia, untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap″. Pungkas Dir Reskrimum Polda Kepri.
(MW/HS/SR)