Wargata.com, NTB - Tak membuatnya Tobat, seorang Residivis yang baru keluar tahanan tahun 2021 karena kasus Narkoba yang dilakoni pada 2018 silam. Kini Residivis Lelaki berinisial SM (41) pengangguran beralamat di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram kembali ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Mataram bersama seorang rekannya yang dijadikan perantara bagi pembeli sabu berinisial SH, kakek (57) yang beralamat sama dengan SM.
"Mereka di tangkap Senin (10/01/2022) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita di kediamannya, tepatnya wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram," Kata Kompol Yogi Porusa Utama, S.E., S.IK., selaku Kasat Narkoba Polresta Mataram, Selasa, (11/01/2022) di ruang kerjanya.
Yogi menjelaskan, bermula dari informasi yang didapat Satreskoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah yang dimaksud dalam informasi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Kanit serta anggota Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan pada lokasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Opsnal memperoleh kejelasan tentang ciri-ciri dari terduga kasus peredaran sabu tersebut. Oleh karena terduga adalah Residivis maka tidak butuh waktu lama bagi tim Opsnal untuk mengetahui identitas terduga,"jelas Yogi.
Selanjutnya Tim melakukan penangkapan kepada kedua terduga yang memang tinggal di wilayah tersebut. Setelah memanggil Aparat Lingkungan setempat dan disaksikan beberapa warga yang kebetulan berada di TKP, maka dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga.
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan 3 klip bening yang didalam klip tersebut masing-masing terdapat beberapa klip yang berisi bubuk kristal diduga sabu dengan berat Brutto 16,07 gram. Disamping itu diamankan pula 2 unit sepeda motor, 3 buah Hp anroid, satu buah pipet yang telah diruncingkan, satu buah Dompet warna coklat yang berisi uang 1.340.000 serta uang tunai dari kantong terduga sebesar 280 ribu rupiah.
"Barang tersebut selanjutnya diamankan bersama kedua terduga di Mapolresta Mataram untuk kepentingan lebih lanjut," jelas Yogi.
Berdasarkan keterangan sementara terduga bahwa SM melakukan bisnis sabu karena tidak punya pekerjaan, sedangkan SH dijadikan perantara atau penghubung oleh SM, guna menghubung antara SM pemilik sabu dengan calon pembeli dengan upah 10 ribu rupiah per klip.
"Jadi SH ini perantara, dia diupah oleh SM 10 ribu per klip yang terjual," beber Yogi.
Atas tindakan keduanya dijerat dengan pelanggaran pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara."Tutup Yogi".
(MW/RL/HS)