-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sungguh Bejat, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak 12 Tahun

    Admin 3
    12/01/22, 21:51 WIB Last Updated 2022-01-12T14:59:13Z
    Wargata.com, Sulsel - Sungguh Bejat, Seorang Kakek inisial N, berumur 50 Tahun Tega Cabuli anak dibawah umur sebanyak 2 kali yang masih berusia 12 Tahun. 

    Hal itu diketahui saat Polres Parepare menggelar Press Release di Ruangan Sihumas Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu, 12 Januari 2022.

    Kasi Humas Polres Parepare, IPDA Faesal menjelaskan kronologi kejadian bahwa, Pada Akhir Desember 2021, saat itu korban inisial O pulang dari bermain di rumah temannya, lalu lewat di depan Tempat Tukang Cukur dan saat lewat di tempat tukang cukur tersebut, tiba-tiba pelaku menarik tangan kanan korban hingga ke belakang tempat tukang cukur, lalu kemudian Pelaku menyuruh korban untuk baring di atas rumput hingga korban langsung melampiaskan nafsu bejatnya. Jelas Kasi Humas. 

    Lanjut dijelaskan, bahwa korban sempat berteriak, namun pelaku tersebut menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya, Setelah itu, pelaku inisial N (50), memberikan uang sebesar Rp. 100.000, kepada korban dengan berkata, "ambil mi ini uang tapi jangan ko melapor ke orang orang lalu pelaku meninggalkan korban. setelah melampiaskan nafsu nya," Kata IPDA Faezal

    Tak hanya itu, dihadapan polisi Pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali dan Pencabulan Sebanyak 1 Kali Terhadap Korban inisial O, pada kejadian pertama Pelaku N memberikan Uang Sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada kejadian kedua pelaku memberikan uang Sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

    Aksi kakek cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali, "Perkosaan dua kali dan di cabuli satu kali," Imbuhnya. 

    Sementara Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi Natalia Noya mengatakan tidak ada hubungan keluarga terhadap pelaku.

    "Tidak ada hubungan kekeluargaan antara korban dengan pelaku, Orang tua korban hanya kenal dengan pelaku, dan Saat pelaku membonceng korban, lalu kemudian korban lompat dari motor dan dilihat oleh warga," Ucapnya. 

    Lebih lanjut, Kata AIPDA Dewi, korban di interogasi, dan dari hasil pemeriksaan, selaput darah korban sudah tidak utuh. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, yang mana Lokasi kejadian dengan tempat mabuk itu berdekatan.

    Atas kejadian ini, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara, sebagaimana dalam Pasal 81 ayat 1. Pungkas Kanit PPA AIPDA Dewi.

    (MW/RL/DR)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +