-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Laporan Dugaan Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak', Komjen Agus Andrianto Tegaskan Hal ini

    Admin 3
    28/01/22, 15:57 WIB Last Updated 2022-01-28T08:57:52Z
    Foto: Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
    Wargata.com, - Hari ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan untuk memeriksa Edy Mulyadi terkait pernyataan yang di duga ujaran kebencian' tempat jin buang anak'. Namun disayangkan, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan tersebut.

    "Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua," Kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada rilis yang diterima, Jum'at, (28/1/2022).

    Ditegaskan Komjen Agus Andrianto, apabila pada pemanggilan kedua juga tidak datang, maka pihak nya akan memanggil untuk yang ketiga dengan perintah membawanya.

    Agus belum merinci kapan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi akan dilayangkan. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.

    "Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ucapnya.

    Diketahui, Edy Mulyadi hari ini sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' yang menuai kecaman. Namun pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

    Dijelaskan Herman Kadir bahwa, Dirinya dari tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 WIB. Ia mengatakan bahwa Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. 

    "Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at, (28/1).

    Herman lalu menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.

    "Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.

    Edy Mulyadi dilaporkan ke sejumlah polda dan polres mengenai pernyataan 'tempat jin buang anak'. Mabes Polri telah menarik seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran terkait Edy Mulyadi.

    (MW/RL/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +