Wargata.com, Sulsel - Satlantas Polres Parepare gencar lakukan langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (lantas), Rabu, (12/01/2020)
Upaya dilakukan dengan masif mensosialisasikan larangan bagi mobil barang bak terbuka untuk membawa angkutan orang.
Itu berkesesuaian dengan ketentuan mobil jenis tersebut, dan hanya diperbolehkan atau di peruntukan untuk angkut barang
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhamad Yusuf mengungkapkan, penggunaan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang adalah salah satu bentuk pelanggaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Parepare yang menggunakan mobil barang atau bak terbuka agar tidak mengakut penumpang. Ini untuk keselamatan dan apabila ditemukan, kami akan melakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegasnya
Lebih lanjut, bahwa Larangan mobil barang atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang, sebagaimana tertuang dalam pasal 303 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jelas AKP Muhammad Yusuf.
Dijelaskan pula, Dalam pasal 303 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dengan demikian, Upaya Sat Lantas Polres Parepare terus lakukan sosialisasi dan himbauan secara ‘door to door’ kepada para pengusaha angkutan untuk memberikan pemahaman tentang aturan mobil angkutan barang untuk tidak memuat penumpang sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sehingga terwujud kamsetibcar lantas,
"Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan Keselamatan Untuk kemanusiaan," himbaunya
(MW/RL/DR)