-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kasat Lantas Polres Luwu Utara Himbau ke Pengendara Tak Lakukan Hal ini

    Admin 3
    11/01/22, 13:52 WIB Last Updated 2022-03-31T00:09:01Z
    Wargata.com, Sulsel - Satlantas Polres Luwu Utara menghimbau ke pengendara jenis mobil bak terbuka untuk tidak digunakan mengangkut penumpang, saat melaju dijalan

    Hal ini diungkapkan oleh Kasat lantas Polres Luwu Utara, AKP H. Abd Rahim saat Coffe morning bersama dengan insan pers di Warkop Dg Azis kelurahan kappuna Kecamatan Masamba, Selasa, (11/01/2022). 

    Menurutnya, berdasarkan undang-undang sesuai pasal 137 ayat 4 tahun 2009,mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena tiga hal. 

    "Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi beografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai, kedua Untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah,"jelas Kasatlantas Polres Luwu Utara. 

    Kasat lantas Polres Luwu Utara juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait dengan larangan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. 

    "Larangan terkait itu sebenarnya sudah ada dasar hukumnya, untuk itu kita himbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. "terang AKP H. Abd Rahim kepada media Wargata.com Selasa, (11/1/2022)

    Dengan demikian, ia berharap kepada masyarakat bisa mematuhi peraturan lalulintas berdasarkan undang-undang tahun 2009 pasal 137 ayat 4. 

    "Demi keselamatan saat berkendara, maka dari itu dihimbau kepada Pengendara agar tetap mematuhi peraturan saat melintas dijalan."tutup AKP H. Abd Rahim.

    (MW/AWHY)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +