Wargata.com, Sulbar - Memasuki babak baru Tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene langsung menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba
Dalam acara press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian diungkapkan bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa, (18/1/22).
Berawal dari tertangkapnya Seorang berinisial DH (33), kata Kapolres bahwa, lewat informasi masyarakat dan benar ditemukan pada saku kantong celana terduga tersangka berupa dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).
Mirisnya Seorang Berinisial HA sendiri merupakan oknum PNS Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya.
HA mengaku membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah yang sebagaimana termuat dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.
Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.
Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah 1 unit Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas. Ungkap Kapolres.
(MW/HS/IN)