Foto : ilustrasi |
Wargata.com, NTB - Rabu, 12 Januari 2022. Nasib gadis belia usia pelajar SMA berinisial MI, begitu memilukan. Pasalnya, Korban tidak berkutik saat disetubuhi paksa MI (21) seorang mahasiswa yang beralamatkan di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Dugaan persetubuhan paksa itu, diceritakan Hawsah Bibi dari gadis belia korban rudapaksa itu, saat menyampaikan laporan aduan di SPKT Polres Bima Kota pada 5 Januari lalu yang didampingi langsung pengacara korban, M Haikal, S.H., M.H.
Berdasarkan laporan aduan nomor ADUAN/K/13/1/2021/NTB/Res Bima Kota, tanggal 05, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung bergerak dan bekerja menangani kasus laporan persetubuhan paksa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP menjelaskan, korban sudah di visum dan diambil keterangan. Dalam waktu dekat katanya, akan diambil keterangan sejumlah saksi dan akan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Pengacara korban, M Haikal, S.H., M.H., memastikan akan mendampingi korban dan keluarga, agar kasus persetubuhan paksa ini, menemui kepastian hukum. Kemudian kata Haikal, terduga rudapksa itu, bisa dijerat dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Pungkasnya.
(MW/HT/RL)