-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Kades Dilaporkan ke Petugas

    Admin 3
    14/01/22, 22:53 WIB Last Updated 2022-01-14T15:53:31Z
    Foto: ilustrasi
    Wargata.com, NTB - Jum'at, 14 Januari 2022. Muncul lagi kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Bima. Kali ini gadis belia usia 15 Tahun yang masih sekolah, diduga disetubuhi oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Oi Tui, Kecamatan Wera Kabupaten Bima berinisial SDM (45).

    Terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini,  melalui hasil chatingan massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Chatingan keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.

    Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.

    Kedua orang tua korban telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihak Petugas Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1). “Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pastinya.

    Secara terpisah, Kapolres Bima Kota, AKBP henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhamad Rayendra pada wartawan, membenarkan bahwa kasus iuni telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada pihaknya pada Rabu (13/1) pekan ini.

    “Ya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua Bunga. Pelapor melaporkan oknum Kades Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan terhadap Bunga,”jelas Rayendra Kamis, (13/1) kemarin.

    Penyidik Unit PPA jelasnya, tengah memeroses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP serta lainnya.

    “Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Oleh karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya.

    (MW/HS/HT) 
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +