Wargata.com, NTB - Kamis, siang (9/12/21), Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H., berhasil meringkus Seorang Lelaki bernisial SK.
Ia diringkus di kediaman, tepatnya di Dusun Pernang Desa Pernang Kecamatan Buer, Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu) , gunting, pusau, korek , sumbu dan pipet berbentuk skop.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan tersebut, ia juga menjelaskan dimana barang haram itu di temukan saat dilakukan penggeledahan dirumah milik SK, sabu-sabu ditemukan di dalam kloset yang di akui SK merupakan miliknya. sedangkan alat-alat lainnya itu ditemukan di dapur. Kata kasi humas.
"Saat ini SK sedang dalam proses penyidikan, Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkas AKP Sumardi.
(MW/RL/HS)