Wargata.com, Sulsel - Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Enrekang, Jum'at, (10/12/21). Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.
Press Release tersebut di pimpin langsung Kapolres Enrekang didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si., serta personel PPA Satreskrim Polres Enrekang.
Dihadapan Media, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, Polres Enrekang berhasil megungkap 4 (empat) kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur di tahun 2021 diwilayah Kabupaten Enrekang.
Kasus pertama di laporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26), Kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58), dan kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26), serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
Dari 4 (empat) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari Hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Ke 4 tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," Pungkas AKBP Andi Sinjaya
Lebih lanjut, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.
Tahun 2020 kasus pencabulan/setubuh anak ada 6 kasus sedangkan di tahun 2021 ada 15 kasus percabulan/setubuh anak yang di tangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang
AKBP Andi Senjaya menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
"Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur" Ucapnya.
(MW/HS)