Wargata.com, Sulbar - Satuan reserse dan kriminal Polres Polman berhasil meringkus Dua orang pelaku pencurian yang berinisial “MI” (29) dan “OG” (26) di Desa ihing Kecamatan Bulo Kabupaten. Polman, Minggu (05/12/21).
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit handphone merk vivo Y30, uang senilai 2 juta rupiah dan 1 buah anting emas di rumah milik “AS” (37) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Polman”, Ungkap Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono melalui pesan singkatnya.
Sepak terjang para pelaku di dunia Kejahatan terbilang cukup cemerlang, selain berhasil menyatroni rumah “AS”, pelaku juga tercatat telah melakukan pencurian dibeberapa tempat seperti di Lingkungan Kampung tengah dimana pelaku menggasak 1 unit Ipad dan 1 unit Handphone merk Nokia.
Setelah itu, para pelaku juga melakukan pencurian uang senilai 21 juta rupiah di Lingkungan 3 sidodadi Kecamatan Wonomulyo, pelaku juga berhasil merampas tas yang berisikan uang tunai senilai 20 juta rupiah dan perhiasan emas seberat 15 gram di dusun Bluro desa Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo.
Tak hanya itu, Menurut informasi dari orang Nomor satu di Polres Polman tersebut, para pelaku bukan hanya melakukan pencurian barang elektronik dan barang berharga lainnya karena para pelaku tercatat pernah melakukan pencurian hasil tani berupa bawang putih seberat 20 Kg.
“Selain barang elektronik, emas dan uang, Para pelaku pernah melakukan pencurian 20 Kg bawang putih di desa tonrolima Kecamatan Matakali Kabupaten Polman”, Ucap Perwira menengah berpangkat dua melati ini.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Polman beserta barang buktinya berupa 5 unit handphone hasil curian dari berbagai merk dan Personil Reskrim Polman masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang pelaku lainnya.
(MW/HS/IN)