-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian

    Admin 3
    09/12/21, 15:38 WIB Last Updated 2021-12-09T08:43:54Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sapi. Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang, Rabu, (08/12/21).

    Dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si., serta Personel Polres Enrekang.

    Dihadapan media Kapolres Enrekang mengatakan, Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sapi, ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika sering terjadi pencurian sapi di wilayahnya sehingga personil Polres Enrekang dengan cepat menanggapi laporan tersebut kemudian menemukan terduga pelaku selanjutnya mengamankan.

    "Pelaku inisial SI (48) alamat Kabere Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang saat diinterogasi dirinya mengakui perbuatannya, Ketika Anggota Kami menangkap pelaku saat itu juga diamankan barang bukti berupa sapi sebanyak 3 (tiga) ekor." Jelas AKBP Andi Sinjaya.

    "Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, TKP nya terletak di Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, pelaku SI menggunakan mobil Pick Up yang sementara diikat dilokasi pemiliknya kemudian pelaku mengangkut 3 ekor sapi tersebut keatas mobil lalu membawanya namun adanya kecurigaan Personil Polsek Cendana menghentikan pelaku dengan melakukan interogasi dan diketahui bahwa sapi yang diangkut tersebut bukan miliknya sehingga pelaku diamankan." Lanjut Kapolres Enrekang.

    Langkah-langkah di lakukan yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terhadap tersangka yang telah dilakukan penahanan serta mengamankan barang bukti.

    Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar di tempatkan di kandang tidak dilepas liarkan begitu saja

    "Sebaiknya hewan ternak agar di pelihara dalam kandang jangan melepas liarkan,  karna jika di lepas liarkan begitu saja akan memancing adanya tindakan kejahatan seperti pencurian ternak"

    Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa, bila terjadi pencurian ternak, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib

    Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) ekor sapi, sebilah parang, 2 (dua) utas tali, dan 1 (satu) buah senter serta 1 (satu) unit mobil pick up.

    Atas perbutan "SI" pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh Tahun.

    (MW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +