Wargata.com, NTB - Tim Puma Polresta Mataram mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, pelaku yakni M (56) Laki-laki di tangkap di jalan Tanjung, Dusun Dasan Bara, Desa Tamansari, kecamatan Gungung sari, kabupaten Lombok barat pada Sabtu, 01 November 2021.
Pada saat konferesi pers Kamis, 18/11/2021, Kasat Reskrim Kadek Budi Astawa S.T, S.I.K., Mengungkapkan "saat korban si A (10) sedang bermain Hp sambil tiduran di kamar, tersangka masuk lalu mengunci pintu dari dalam. Setelah melakukan aksi kejinya tersangka berkata mengancam korban "Jangan bilang siapa-siapadan jangan cerita ke mama mu " .
Sambung Kadek, " kejadian tersebut di lihat oleh ibu korban dan lansung mendobrak pintu sambil berteriak, dari kejadian tersebut korban si A (10) cendrung diam dan mengeluh sakit pada kemaluanny ,selanjutnya keluarga Korban lansung melaporkan ke Polresta Mataram.
Lebih jelas Kadek, " untuk di ketahui pelaku adalah kakek dari korban si A(10), sedangkan ibu korban sudah bercerai dan sudah menikah lagi. Jelas Kadek.
Guna mempertanggungkan jawabkan perbuatannya tersangka sudah di tahan di Polresta Mataram akan dikenakan pasal 81 ayat 1, JO pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, JO pasal 76 E UU RI no. 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar..
(IRM)