Foto: IRT Cant SB (ST) |
Wargata.com, Sulsel - Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan IRT Beranak Dua yang bernisial Cant SB, (36) warga dusun Lawani desa Waetuo kecamatan malangke barat, Luwu Utara. Senin, (22/11/2021).
Berdasarkan laporan polisi Nomor. LPA/200/XI/2021/SPKT/Res. Luwu Utara, pada tanggal 17 Nov.2021. Sekitar 22.45.Wita.
Tersangka Cant SB (36) yang telah diserahkan oleh polsek Malangke barat bersama barang bukti berupa narkoba sebanyak 10 sacshet yang sudah dikemas dalam plastik bening ke Satres Narkoba polres Luwu Utara, kemudian dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Foto: Barang Bukti (BB) |
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo P. Manik bersama unit Lapangan melakukan pengembangan dimana Cant SB menemukan barang haram tersebut, Dari pengakuannya bahwa narkoba jenis sabu dia dapatkan dari kota palopo oleh seseorang teman.
Foto: Seorang Warga Palopo RS (AS) |
Dengan dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Rodo P. Manik bersama anggota berhasil mengamankan Seorang Warga bernisial RS dirumah kostnya di kota palopo, pada hari kamis, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kedua pemilik narkoba jenis sabu, Cant. SB bersama RS kini telah ditahan diruang Satres Narkoba Polres Luwu Utara. Kata IPTU Rodo P. Manik kepada media diruang kerjanya, Senin, 22 November 2021.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I. No.36 tahun 2009 tentang Narkotika." tutup IPTU Rodo P. Manik.
(MW/AWHY)