Wargata.com, NTB - Terdakwa Hariawan (25) Seorang Warga asal Karang Tapen, RT 002, RW 161, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, harus mendekam dibalik jeruji besi.
Berdasarkan laporan yang telah di buat pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance yaitu oleh Muammar Sazli Hafif, S.Kom., dengan laporan Nomor STLP/B/64/VI/2021/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB.
Terdakwa mendekam dibalik jeruji besi setelah pengadilan Negeri (PN) Mataram Jalan Langko melalui Putusan Nomor 628/Pir. Sus/2021/PN Mataram pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 yang menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun.
Dalam hal itu, Komar Hidayat, SH., sebagai Legal PT. NSC Finance mengatakan, "terdakwa dijebloskan ke dalam penjara karena melakukan tindak pidana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan yang statusnya belum sepenuh milik terdakwa. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No.42 Tahun 1999 Jo. Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999," Kata Komar, Selasa, (02/11/2021).
Sementara itu, Ida Bagus Sanjaya sebagai Branch Manager (BM) PT. NSC Finance cabang mataram mengungkapkan bahwa, barang bukti yang telah digelapkan milik leasing berupa satu unit sepeda motor Honda CRF Nopol DR 6157 EH, yang masih dalam status masa kredit di PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cabang Kota Mataram Jalan Sriwijaya No. 115 Provinsi NTB, Ungkap Ida Bagus.
Selain itu, Ida Bagus Sanjaya yang didampingi Legalnya bernama Komar Hidayat menyampaikan, dengan kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga NTB khususnya masyarakat Indonesia yang masih memiliki tanggungan kredit untuk tidak menjual unit atau menggadaikannya kepada orang lain. Sementara konsumen lainynya yang sudah di buatkan laporan kepolisian masih dalam proses dan tinggal tunggu waktunya di panggil oleh pihak yang berwajib.
Dijelaskan pula, kronologis awal mulanya terdakwa Hariawan itu, memiliki utang kredit motor namun saat ditagih dia malah berupaya melakukan penggelapan dengan mengalihkan kendaraan yang masih status kredit kepada orang lain, bahkan Pihak NSC Finance juga sudah melakukan berbagai musyawarah dengan pihak pelaku sebelum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian namun tidak mendapatkan kata kesepakatan. Jelasnya.
Saat ini Hariawan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana Pasal 372 KUHP. Dan saat ini terdakwa telah ditetapkan berada dalam jeruji besi.
pada intinya," kami pihak PT. NSC tidak akan tinggal diam untuk melaporkan kepada pihak kepolisian yang sudah kami bantu untuk mecapai keinginan para kosumen ingin memiliki sepeda motor atau meminjam dana tunai di kantor kami, lalu para konsumen semena-mena dengan sengaja melalaikan kewajibannya sehingga melakukan tindak pidana penggelapan barang jaminan fidusia yang masih status kredit kepada orang lain," tandasnya.
(IRM)