Wargata.com, Sulsel - Kedatangan Tim Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sulsel melaksanakan kegiatan Asistensi mengenai penerapan pasal 132, UU, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sosialisasi perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana yang dipusatkan di Polres kota Palopo.
Kegiatan tersebut dihadiri khusus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Polres Luwu Timur, Polres Luwu, polres Toraja dan Toraja Utara dan tuan rumah Polres kota Palopo bertempat di aula Mapolres palopo. Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 08.15 Wita.
Tim Kabag Wassidik Dit Resnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin AKBP Ucuk Supriyadi S I K. Didampingi Kompol Asri, S.Sos., Kompol Agus Arfandi, S.H., AKP DR. Ilham Fitriadi Se, S.H., M.H., IPTU Feeasmus Rande, S.H., M.H., Aipda Muktadir dan Briptu Asriyudi, Dalam rangka Asistensi tentang penerapan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam penerapan pasal 132 UU, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta penerapan pasal 55, 56 KUHP Dan Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorstif, Ini akan diterapkan pelaksanaannya pada bulan Nobember 2021, pada tanggal 15 sampai 19. Untuk Set, wilayah jajaran polda Sulsel."kata Kabag Wassidik Dit Resnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ucuk Supriyadi, S.I.K.
Pada kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo P Manik hadirkan dan melibatkan anggotanya untuk mengikuti asistensi mengenai penerapan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam hal meningkatkan profesionalisme dalam penanganan kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika serta kelengkapan penyidikan."terang Kasat Narkoba Polres Luwu Utara kepada media. Rabu (17/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, juga mengingatkan pada kanit I terkait penyidikan tindak pidana kasus narkoba agar lebih ditingkatkan penanaganan berdasarkan keadilan."tutup Rodo P Manik.
(MW/AWY)