Wargata.com, Sulsel - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu dilingkungan Marobo, Kecamatan Sabbang. Sabtu (30/10/2021)
Berdasarkan informasi masyarakat, sehingga Kasat Narkoba, IPTU Rodo P. Manik menindak lanjuti informasi tersebut dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dilingkungan Nusa kelurahan marobo kecamatan Sabbang, dan mengamakan pelaku, Taufan (37) warga Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara pada hari kamis sekitar pukul 21.45 Wita.
Penggerebekan yang dilakukan dilingkungan Nusa disalah satu rumah, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo P. Manik mengungkapkan bahwa, "kami berhasil mengamankan belasan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, hand phone oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 3. 250.000." ungkapnya.
Dari hasil penangkapan inisial TF (37). Tidak butuh waktu lama juga berhasil diringkus pelaku bernisial AM, dirumahnya BTN Puncak Indah dilingkungan Tanimba kecamatan Bone-bone, Luwu Utara pada hari Jumat sekitar pukul 03.00 Wita."kata IPTU Rodo P. Manik.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) Subsider 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika."tutup Kasat Narkoba. (AWI)