Wargata.com, Sulsel - Polres Enrekang kedatangan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan yang akan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan-peraturan kepolisian yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polres Enrekang, Rabu (13/10/21).
Kegiatan Sosialisasi bertempat di Aula Wirapratama Polres Enrekang dan diikuti para PJU Polres Enrekang serta anggota dijajaran Polres Enrekang.
Ketua Tim dari Bidkum Polda Sulsel Kombes Pol Darma Lelepadang, S.H., M.H., yang didampingi anggotanya menyampaikan, “kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap tahun, terkait peraturan-peraturan yang baru. Ujar Kombes Pol Darma Lelepadang.
Adapun materi penyuluhan dan sosialisasi hukum yang pertama tenmtang perkap No.2 tahun 2017 tentang cara pemberian bantuan hukum oleh Polri dan kedua tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik Polri serta tentang Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.
Kabag sumda Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H., mengatakan bahwa, sebagai penegak hukum wajib hukumnya mengetahui hukum yang ada di Negara Indonesia ini, dan berharap para peserta untuk benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan saat sosialisasi dan penyuluhan hukum dan dapat menerapkannya dalam pelaksanaan tugas dilapangan. Ucapnya.
Silahkan diperhatikan apa yang disosialisasikan oleh Tim Bidkum agar rekan-rekan mengerti apa yang disampaikan, saya harap rekan-rekan peserta antusias mengikuti kegiatan ini, tambahnya.
(MW/HS)