Wargata.com, Sulbar - Seorang Warga Desa Sumberjo berinisial AK (19) akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus Satuan Reskrim Polres Polman berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak yang diduga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman IPDA Vica Henriana, S.Tr.K, membenarkan terkait dengan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap anak di bawah Umur. Selasa (05/10/2021)
Lebih lanjut, Vica mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 20 / II / 2021 / Sulbar / Res Polman / SPKT Tanggal 04 Februari 2021 Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur,
"Pelaku AK kita tangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira jam 11.20 Wita, tersangka ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar," Kata Vica
“Tersangka AK ditangkap atas laporan ibu korban yang melaporkan kasus ini, yang peristiwanya terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam kamar pelaku AK, Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman,” Ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa, setelah di lakukan penyelidikan Pelaku AK kita tangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira jam 11.20 Wita, tersangka ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar dengan Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur,”. Pungkas IPDA Vica Henriana.
(TW/HS/NB)