Wargata.com, Mataram NTB - Jum'at, (15/10). Sat Reskrim Polresta Mataram amankan puluhan Kendaraan Roda Empat (Mobil), pengamanan itu berawal dari laporan polisi B/527/x/2021/SPKT tanggal 12-10-2021 bahwa ada tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Inisial F (3) dengan modus menyewa mobil di jalan Selaparang No.57 Lingkungan Gerung Butun Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Berkaitan hal itu, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi, S.I.K., membenarkan dengan adanya dugaan tindakan penipuan dilakukan oleh F asal Lombok Tengah dengan modus menyewa mobil yang akan di sewakan kembali pada Event Superbike mendatang. Kata Kapolresta.
Lanjut dikatakan, bahwa setelah mendapakatkan laporan tersebut, Unit PIDUM Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa kendaraan yang disewa telah digadaikan oleh pelaku F berjumlah puluhan unit kendaraan berbagai merk.
Lalu kemudian, Tim Unit PIDUM beserta Tim Puma Polresta Mataram melakukan pencarian terhadap pelaku F, namun ia tidak berada di rumahnya. ungkapnya.
Dengan demikian, Tim Unit PIDUM dan Tim Puma Polresta Mataram yang di pimpin oleh Kanit Pidum Polresta mataram menemui masyarakat yang menerima gadai kendaraan dari pelaku F dan memberikan pemahaman hukum, sehingga memberikan dengan suka rela dan ikhlas untuk diamankan ke Polres Kota Mataram.
Adapun kendaraan yang telah diamankan sebanyak 14 unit kendaraan berbagi Merk/Type.
Sementara itu, Pelaku F masih dalam pengejaran pihak Polresta Mataram dan dikenakan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan hukum selama lamanya 4 tahun penjara. Pungkasnya.
(MW/IRM)