-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat Judi Sabung Ayam, Dua Orang Diamankan Polisi

    Admin 3
    28/10/21, 21:26 WIB Last Updated 2021-10-28T14:31:13Z
    Wargata.com, Sulbar - Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK., didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K., S.I.K., dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman IPDA Syahrul, S.H., memimpin Press Release kasus tindak pidana judi jenis sabung ayam. Kamis, (28/10/2021).  

    Berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya Judi Sabung Ayam di Dusun Sanja Desa Sambali-wali Kecamatan Luyo Kabupaten Polman dimana menurut informasi masyarakat bahwa judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung beberapa hari.

    Berdasarkan informasi tersebut, atas perintah Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman IPDA Syahrul, S.H., dengan anggota untuk segera menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.

    Setelah dilakukan penyelidikan bahwa, benar informasi dari masyarakat itu, sehingga Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman, AIPDA Rubil Ridwan bersama anggota Resmob untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam tersebut. Ungkapnya. 

    Lebih lanjut, Tim segera menuju lokasi terselenggaranya judi sabung ayam tersebut yaitu, di Dusun Sanja Desa Sambali-wali Kecamatan Luyo Kabupaten Polman yang selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku, Limun alias Pua’na Uding Bin Napa, (52) bekerja sebagai Petani dan Ali alias Bapak Rajit (32) bekerja Peternak. 

    Selain itu, Pesonel Gabungan Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) ekor Ayam jantan warna bulu merah, hitam dalam kondisi mati dengan luka robek pada leher dan Uang Tunai sebesar Rp.1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

    Selanjutnya 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa Mako Polres Polman adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Tutup  Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +