Wargata.com, Sulbar - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Mamuju Tengah
Menanggapi hal tersebut, Polres Mamuju Tengah mengerahkan Tim KYRD untuk melakukan patroli pengawasan dan penyampaian imbauan protokol kesehatan (prokes) serta penerapan PPKM di wilayah Mamuju Tengah
Seperti halnya yang dilakukan Tim KRYD yang dilakukan oleh para personel Porles Mamuju dipimpin IPTU Eliza Rarsina selaku Kasat Samapta, melakukan Patroli di Desa Tabolang Jalan Poros Topoyo Palu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu (4/9) pukul 11.00 WITA
Patroli Tim KRYD dimulai pada pukul 11.00 WITA guna mensosialisasikan prokes dan mengawasi penerapan PPKM pada kegiatan masyarakatn maupun tempat usaha, yang diimplementasikan dalam Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah
Guna mengimplementasikan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 009.5/4703/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Korona Virus Disease 2019 Tingkat Desa Untuk Mengendalikan Penyebaran Corana Virus Disease 2019 Kabupaten Mamuju Tengah
Patroli pun dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda Dua dan Roda empat Polres Mamuju Tengah, mulai dari Jalan Poros Mamuju Topoyo Palu dan kembali ke Kantor Polres Mamuju Tengah
“Tetap patuhi dan terapkan prokes dan PPKM saat beraktivitas di masa Pandemi Covid-19, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Eliza Rarsina kepada masyarakat yang ditemui sembari membagikan masker.
(TW/HS/IN)