Wargata.com,Lombok barat, NTB - Sat Lantas Polres Lombok Barat melakukan pemindakan melalui kegiatan hunting di Jalan By Pass BIL II Lombok Barat, Jumat (3/9/2021).
Kasat Lantas Polres Lombok Iptu Agus Rachman SH., melalui KBO Lantas I Ketut Suriarta, S.H., mengatakan penertiban dilakukan terhadap kendaraan roda dua yang melintas dijalur cepat,
Dimana rambu petunjuk dan rambu perintah di Jalan By Pass BIL II sudah jelas antara jalur cepat dan jalur lambat ini dan apabila ditemukan pelanggaran, maka akan langsung ditilang,” ungkapnya.
Menurutnya terkait jalur Lambat dan Jalur Cepat di Lokasi ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang berjalan cukup lama, bahkan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Sudah disosialisasikan, baik melalui kegiatan patroli, dan kegiatan penerangan keliling, dimana dalam sosialisasi juga ditekankan untuk tetap disiplin prokes covid 19,” imbuhnya.
Dari kegiatan ini, satlantas menjaring 74 pelanggar, dan melakukan penindakan melalui sanksi tilang, serta mengamanakan barang bukti berupa STNK sebanyak 67 berjas, SIM lima berkas dan kendaraan sebanyak dua unit.
“Walaupun memiliki surat-surat dan kelengkapan kendaraan, tapi bila kedapatan melakukan pelangaran di jalur cepat dan jalur lambat ini tetap dilakukan penindakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Rismawati salah satu pelanggar yang terjaring mengaku sudah mengetahui terkait peraturan jalur cepat dan jalur lambat ini melalui rambu yang tepasang Karena melihat banyak yang melewati jalur cepat sewaktu tidak ada polisi yang berjaga, jadi ikut saja dan terjaring sekarang ini,” pungkasnya.
(HS/SH)