-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Majene Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

    Riska
    05/09/21, 15:59 WIB Last Updated 2021-10-21T11:55:12Z
    Wargata.com, Sulbar - Melalui pelaksanaan operasi kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) Polres Majene terus mengedukasi masyarakat untuk tetap patuh terhadap prokes. 

    Setiap kesempatan, baik itu pagi, siang, sore hingga malam hari upaya tersebut terus dilakukan yaitu mengingatkan masyarakat untuk tetap mengenakan masker, menghindari kerumunan dan mengajak untuk berpartisipasi memperkecil ancaman Covid-19 dengan vaksinasi. 

    Di kesempatan kali ini, Kepala Bagian Operasi AKP Ujang Saputra yang meminpin kegiatan operasi yustisi dengan berpatroli sambil mengingatkan masyarakat untuk patuh prokes dan bersedia di vaksin, Sabtu (4/9/21) sekitar pukul 21.00 Wita hingga usai. 

    Beberapa sasaran uatamanya adalah warung-warung dan cafe yang masih menerima pengunjung pada batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah derah lewat surat edaran bupati majene yaitu pukul 21.00 wita keatas. 

    Kabag OPS mengatakan penerapan waktu tersebut bukan untuk mengahalangi masyarakat untuk mengais rezki lewat para pelanggang setianya, namun mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 lebih menjadi atensi utama karena dampaknya yang lebih serius. 

    "Para pedagang boleh tetap membuka usahanya pada batas waktu yang ditentukan hanya saja, tidak boleh melayani pelanggang ditempat kecuali dibungkus dan dibawa pulang kerumah, silahkan manfaatkan media sosial untuk melariskan dagangan jadi pesanan bisa diantarkan melalui jasa kurir dan sebagainya," tuturnya. 

    Masih kata dia, kegiatan ini dikuatkan dengan surat edaran bupati Majene Nomor : STPP/Covid-19/MN/224/224/IX/2021 tentang percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disiase 2019 wilayah Kabupaten Majene.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +