-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Enrekang Lakukan Langkah ini Terkait Viralnya Pernyataan Oknum Dokter di Medsos

    Riska
    02/09/21, 12:03 WIB Last Updated 2021-10-21T11:23:07Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Resor Enrekang akan mengusut tentang viralnya di Media Sosial surat pernyataan dari dr. Andiany Adil yang secara terang-terangan menolak dan tidak mengakui adanya covid-19 di Kabupaten Enrekang.

    Hal ini membuat Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., bergerek cepat untuk melakukan pertemuan terhadap instansi terkait yang kemudian membahas tentang adanya surat pernyataan yang viral tersebut.

    Dalam pertemuan itu, berbagai tanggapan dan kritikan dari pemerintah daerah mengenai surat pernyataan kontroversial yang terbit pada tanggal 25 Agustus 2021.

    Seperti tanggapan yang datang dari Ketua IDI Cabang Enrekang yang mengatakan, Permasalahan ini cukup meresahkan, mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu anggota profesi kami dan secara organisasi masih terdaftar sebagai anggota IDI Cabang Enrekang. Namun secara fungsional STR (Surat Tanda Registrasi) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak tahun 2016 sehingga untuk praktek tidak bisa dan harus memperpanjangnya.

    "Statement yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami, statament seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter", Jelasnya.

    Lanjutnya, Dari segi personal yang bersangkutan memang dari sejak dahulu memiliki watak yang cukup keras.

    Kemudian tanggapan datang dari Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang mengatakan, Dalam hal perbuatan yang dilakukannya, yang bersangkutan belum bisa dikatakan sebagai penderita gangguan kejiwaan tanpa adanya surat keterangan dari pihak berwenang dalam hal ini dokter jiwa.

    "Terhitung sejak Bulan april yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai mahasiswi di fakultas kedokteran unhas Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Oleh Dekan Universitas Hasanuddin", Kata Kadis Kesehatan.

    "Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi hadir/masuk kerja dan sudah ada surat teguran dari Sekda Kabupaten Enrekang".

    Lanjutnya, Salah satu alasan dilakukannya Drop Out (DO) karena bersangkutan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

    Pada saat mengikuti Proses Perkuliahan bersangkutan sering membuat kontroversi pada saat melaksanakan proses pendidikan di Unhas

    Tingkah laku yang bersangkutan yaitu sering berbicara sendiri dan pada saat menghadapi pasien sering berubah-ubah dan tidak mau menggunakan obat yang ada di Rumah Sakit

    "Berdasarkan prilakunya bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan karena sudah tidak melaksanakan tugas selama 1 tahun lebih", Jelasnya.

    Dilanjutkan dari tanggapan Kepala BKD Kabupaten Enrekang mengatakan, Dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun tidak melaksanakan tugas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.

    "Namum dari sisi kemanusiaan kami akan memberikan dulu kesempatan kepada Pihak IDI cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan".

    Lanjut tanggapan dari Kabag hukum Kabupaten Enrekang mengatakan,
    Berdasarkan PP 53 tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

    "Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN".

    Lebih lanjut beliau mengatakan, Bupati telah memerintahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan, apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat di temukan pelanggaran maka Bupati Enrekang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

    Saat ini Pemerintah tengah mengupayakan bagaimana penanganan covid-19 agar segera berakhir yang kemudian melakukan pemulihan enkonomi lebih maju namun disisi lain tersebarnya pemberitaan yang menjadi perhatian publik viral dimedia sosial dan sangat sensitif.

    Kapolres Enrekang mengatakan, bahwa saat ini, "kami akan mengusut tentang viralnya di Media Sosial surat pernyataan dari dr. Andiany Adil yang secara terang-terangan menolak dan tidak mengakui adanya covid-19 di Kabupaten Enrekang,"

    "Adanya laporan Informasi dari masyarakat yang viral di media sosial mendasari Kami mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan juga berstatus seorang PNS dalam lingkup Pemkab Enrekang", ujarnya.

    "Sementara itu langkah selanjutnya kami akan lakukan pemanggilan terhadap instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan perbuatan yang bersangkutan", Lanjut AKBP Andi Sinjaya.

    "Pihak Kepolisian Resor Enrekang melakukan pendalam terhadap berita yang viral, Jika perbuatan yang bersangkutan ditemukan unsur melawan hukum, akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku".

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +