Wargata.com, Mataram, NTB - Pencurian sepeda motor kembali terjadi di Desa Sigerongan Lingsar pada Kamis pagi (27/8). Kali ini menimpa seorang warga bernama Maredah (47), ia kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomer polisi DR 3383 MP.
Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal saat pelaku yang berinisial ZL (24), datang ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Sigerongan, Lingsar dan melihat sepeda motor milik korban yang tidak lain masih berstatus keluarga pelaku, terparkir di halaman rumah orang tuanya.
"Saat situasi sepi, ZL langsung kembali ke rumahnya untuk mengambil obeng, kemudian ia membuka box sepeda motor milik korban dengan merusak kontak dan membuka baut stang sepeda motor hingga posisi sepeda motor tersebut tidak terkunci. Pelaku langsung memasang kembali box sepeda motor tersebut dan membawanya pulang kerumahnya," papar Ketut Artana
Selanjutnya atas laporan korban, Tim Opsnal Polsek Lingsar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (29/8),pelaku dan barang bukti sudah di amankan pihak kepolisian.
"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
(HS/SH)