Wargata.com, Sulsel - Petugas Pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Polres Enrekang, memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat pemohon BPKB, Mulai dari Pendaftaran Bea Balik Nama Pertama (BBN I), Pendaftaran Bea balik Nama Kedua (BBN II) hingga Pendaftaran Ganti Nopol Kendaraan Bermotor, Kamis (09/09/2021).
“Dari beberapa masyarakat yang hendak melakukan Pendaftaran BPKB baik baru maupun Ganti Nama dan Ganti Nomor Polisi, banyak yang datang tanpa membawa persyaratan, sehingga kami harus menyampaikan secara detail apa yang menjadi persyaratan awalnya,” terang Bripka Iskandar, S.H.
Disamping itu, Bripka Iskandar, S.H. memberikan petunjuk persyaratan untuk penerbitan pertama BPKB, Balik nama dan Ganti Nomor Polisi.
Sementara itu, pada proses Bea Balik Nama dan Ganti Nomor Polisi diharuskan untuk melakukan cekfisik kendaraan dulu apa sudah sesuai dengan kendaraan yang akan dibalik nama atau diproses ganti nomor polisi kendaraan.
“Ada beberapa masyarakat pemohon pendaftaran BPKB yang belum terbiasa dengan dihadirkan kendaraannya sehingga petugas pelayanan BPKB memberikan informasi persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran BPKB. Hal ini perlu bimbingan lebih,” jelas BRIPKA Iskandar, S.H.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Muh. Althof Zainuddin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus focus dan berbenah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pemohon BPKB.
“Kami akan komit untuk terus meningkatkan pelayanan dengan harapan antara polisi dan masyarakat pemohon BPKB bisa terjalin komunikasi yang baik. Petugas harus memberikan arahan yang positif dan simpatik kepada pemohon BPKB yang mungkin belum memahami tata cara atau prosedur Pendaftaran BPKB,” tegas Kasat Lantas Polres Enrekang.
(TW/HS)