Wargata.com, Sulsel - Polsek Baraka Polres Enrekang serta pemerintah setempat menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan ditindak.
“Operasi yustisi dilakukan setiap hari, Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di luar rumah akan ditindak,” Ujar Kapolsek Baraka Polres Enrekang IPTU Lukman, S.H., Minggu (12/09/2021).
Seperti yang dilakukan oleh Satgas pencegahan Covid-19 Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, akan memberikan sanksi sosial maupun teguran tertulis kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker.
Personil Polsek Baaka Polres Enrekang yang bertugas dalam satgas penanganan covid-19 sedang melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan di wilayah pasar Citra Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang
“Operasi yustisi ini di gelar oleh satgas pencegahan Covid-19 kecamatan Baraka Tidak ada batas waktu kapan berakhir. Kita berusaha menekan penyebaran Covid-19, dan supaya tidak ada klaster baru Covid-19 di tengah masyarakat dan tidak sedikit masyarakat yang tidak memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” Kata Kapolsek Baraka.
“Operasi yustisi kali ini tidak hanya dilakukan tengah masyarakat namun kami juga melakukan operasi di beberapa objek vital serta kantor instasi pemerintah dan apabila objek vital serta kantor-kantor instasi pemerintah tidak mematuhi protokol kesehatan maka kami dari satgas pencegahan Covid-19 akan menindak kantor tersebut,". tambah IPTU Lukman, S.H.
Kapolsek Baraka Polres Enrekang IPTU Lukman, S.H., berpesan serta mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, Dengan menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat bisa terlepas dari penularan Covid-19.
“Mari kita bersama-sama menangggulangi dan menekan penyebaran virus Covid-19, Dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua, saudara dan orang sekitarnya,” tegas Kapolsek Baraka
(TW/AM)