Wargata.com, Sulbar - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (SATRESKRIM) Polres Polman berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih berinisial AR, AB dan N yang beralamat di Jalan Bolu Kecamatan Polewali Kabupaten Polman.
Ketiga tersangka tersebut, telah diamankan di rumah AR tanpa perlawanan, dan saat diamankan petugas, tersangka tengah melakukan perjudian kupon putih.
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.432.000, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih serta tiga unit Telepon Genggam.
“Kami sudah proses, dan hukumannya itu nanti di pengadilan, dan kami mendapatkan uang senilai Rp. 1.432.000, kemudian kertas rekapan, pulpen, dan juga hp buat mengirim ke bandar lain lagi” Kata Iptu Agung Setyo Negoro, Kamis (23/9/2021).
Penangkapan tersangka juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait dengan adanya aktivitas penjualan kupon putih, aksi yang dilakukan tersangka sudah cukup lama.
Jajaran Satreskrim Polres Polman terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Polman, sebab hal itu telah menjadi atensi dari Kapolda Sulawesi Barat guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di daerah ini.
Dirinya berharap masyarakat proaktif dalam memerangi tindak pidana perjudian di lingkungannya masing-masing dengan melaporkan ke petugas terdekat guna dilakukan tindakan lanjut. Pungkas Kasat Reskrim Polres Polman.
(MW/HS/IN)