Wargata.com, NTB - Satu keluarga di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, diborgol Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, lantaran di temukannya barang terlarang dengan bruto 10 gram Sabu di rumahnya pada Senin (20/09/21)
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni, NI (41), TY (17) dan DAA (23).
Berdasarkan keterangan salah seorang kerabat dari terduga pelaku bernama Deddy, TY merupakan anak gadis dari NI. "Nah kalo suami NI juga pemakai, pernah dipenjara dengan kasus yang sama," kata Deddy.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Sabu itu milik si ibu (NI) yang didapat dari bapaknya. "Bapaknya ini sudah dua hari tidak pulang ke rumah, dan kami akan melakukan proses pemanggilan, jika tidak diindahkan kami akan tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Yogi mengungkapkan dari pengakuan NI, si DAA sering membeli Sabu dari suami NI, dan malam itu dia ke sana untuk membeli.
"Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami menemukan belasan klip bening berisi kristal putih yang diduga Sabu dengan berat bruto keseluruhan 10 gram dan satu bendel klip bening. Sejumlah uang tunai dan perkakas alat pakai Sabu serta alat komunikasi, turut kami amankan," ungkap Yogi.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku, kini berada di Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut.
(HS/SHD)