-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA : Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

    Admin 3
    25/09/21, 09:28 WIB Last Updated 2021-10-21T15:55:37Z
    Wargata.com, - Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan  Mahkamah Konstitusi

    “Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding." Kata Onky 

    Lebih lanjut, Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku. 

    "Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi." tegas Onky.

    (MW/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +