Foto: Hadi Purwanto, S.H., M.H. |
Wargata.com, Jabar - Buntut pencabutan papan nama Sekretariat DPC IPJI Kabupaten Bogor, yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, telah menuai reaksi keras dari petinggi dan anggota dari organisasi yang mewadahi kaum penulis dan jurnalis tersebut.
Reaksi keras tak kalah sengit muncul dari berbagai elemen organisasi pers lainnya, termasuk dari MIO INDONESIA yang merasa turut terusik terhadap tindak pengrusakan dan pencabutan plang nama, yang dinilai tebang pilih dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh DPKPP Kabupaten Bogor itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Hadi Purwanto, S.H., M.H., yakni salah satu Ketua yang membidangi Advokasi Hukum dan Ham pada DPP MIO INDONESIA.
"Sikap arogansi yang ditunjukan oleh DPKPP tersebut sangat mencederai dan dinilai telah menginjak-nginjak martabat kewibawaan sebuah organisasi, semestinya dinas tersebut bisa menjalankan prosedurnya itu dengan baik, tidak dengan cara ujug-ujug seperti itu," ujar Hadi, saat ditemui awak media di ruangan kantornya yang asri dan sejuk, di Kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, (10/9/2021), pada Jumat petang tadi.
Hadi juga menyebutkan adanya kebijakan yang ditenggarai tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban plang reklame yang dilakukan oleh DPKPP Kabupaten Bogor tersebut yang tidak adil dalam penerapannya dilapangan.
"Banyak baliho dan juga propertis lainnya milik beberapa partai politik yang terpasang di jalan-jalan kok itu dibiarkan!?" cetus Hadi separo bertanya.
"Ini harus dituntaskan dan kami selaku bagian dari masyarakat pers, merasa tersinggung dengan adanya gaya seenak udel yang diperlihatkan dinas tersebut, yang bertindak macam maling, membongkar dan merusak properti milik orang lain, tanpa dilakukan prosedur yang jelas," sambungnya.
Hal serupa disampaikan oleh Dewan Penasehat MIO INDONESIA, Pitra Romadon, S.H., M.H., yang mengaku dirinya siap 1000 persen mendukung langkah- langkah konkret yang akan dikakukan pihak DPP IPJI, melakukan somasi kepada Bupati Kabupaten Bogor selaku pimpinan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) tersebut, yang dinilai nya telah bertindak arogan juga diskriminatif.
Disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa tindak pengrusakan dan pencabutan papan nama milik DPC IPJI Kabupaten Bogor tersebut, berawal dari adanya surat yang dikeluarkan DPKPP No. 973/2398.PP.DPKPP, tertanggal 2 Juni 2021, yang berisikan tentang pemberitahuan terkait penertiban papan reklame yang berada dijjalur pedestrian.
Namun surat itu, sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan surat teguran lainnya, sehingga pada tanggal 1 September 2021, sekitar Pukul 14.10 WIB, menurut saksi mata , melihat ada beberapa oknum petugas tidak menggunakan seragam mengunakan mobil pickup berplat merah, langsung turun ke titik lokasi papan nama milik DPC IPJI Kabupaten Bogor tersebut terpasang dan petugas itu memotong papan nama tersebut dantersebut mengangkatnya kedalam mobil pickup yang mereka bawa.
Sumber menyebutkan, bahwa sebelum terjadinya pencabutan plang nama itu, diawali dulu adanya kehadiran seorang wanita mengenakan seragam PNS yang melongok Kantor IPJI yang saat itu sedang kosong, tidak ada pengurusnya yang berada di kantor tersebut.
"Lalu tak berselang lama, datang rombongan petugas tidak berseragam itu dan langsung lakukan pemotongan plang nama itu," ujar sumber menjelaskan.
Atas peristiwa tersebut, anggota IPJI pun melakukan investigasi dan mencari kebenaran terkait info yang didapat dilokasi kejadian.
Dan, ternyata informasi itu sebagai benar adanya, setelah anggota IPJI melakukan telusuran, menemukan potongan papan nama IPJI yang tersimpan di Gudang DPKPP.
Selanjutnya Kuasa hukum IPJI Ricardo SH langsung membuat surat somasi kepada DPKPP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut,.
"Harus nya Dinas memberikan surat teguran ke 1 dan ke 2 dan terakhir surat Eksekusi jika tidak diindahkan baru melakukan eksekusi," jelas Ricardo.
Dijelaskan lebih jauh oleh Ricardo, bahwa apa yang telah dilakukan oleh petugas DPKPP Kabupaten Bogor tersebut, sebagai satu tindakan pelanggaran pidana yang masuk dalam pasal 406 ayat 1 KUHP.
Hingga berita ini dinaikan, pihak DPC IPJI Kabupaten Bogor masih melakukan kordinasi dengan DPW IPJI Jabar dan DPP IPJI untuk meminta bantuan moril ataupun materil terhadap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan DPKPP Kabupaten Bogor.
(TW/REL/MIO/YOG)