Wargata.com, Sulsel - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Enrekang, memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Mulai dari penyampaian informasi kelengkapan administrasi, hingga memberikan petunjuk pengisian formulir dan pelaksanaan ujian, Kamis (09/09/2021).
“Dari beberapa masyarakat yang hendak melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan, banyak yang datang tanpa membawa persyaratan, sehingga kami harus menyampaikan secara detail apa yang menjadi persyaratan awalnya,” kata Bripka Suwandi W, selaku petugas informasi Satpas Enrekang.
Disamping itu, Bripka Suwandi W memberikan petunjuk pengisian formulir kepada para peserta yang belum paham tentang cara pengisian formulir pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan.
Sementara itu pada proses ujian teori yang berbasis program AVIS (Audio Visual Integrated System), Bripka Andi Muh. Alyas, S.H. membimbing peserta ujian tentang cara menjawab setiap pertanyaan yang muncul.
“Ada beberapa peserta uji yang belum terbiasa dengan komputer sehingga mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Hal ini perlu bimbingan lebih, terutama cara menekan tombol salah dan benar, sehingga harapannya mereka lulus ujian teori,” ungkap Bripka Andi Muh. Alyas, S.H. petugas ujian teori AVIS.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Muh. Althof Zainuddin, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus focus dan berbenah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pemohon SIM.
“Kami akan komit untuk terus meningkatkan pelayanan dengan harapan antara polisi dan masyarakat pencari SIM bisa terjalin komunikasi yang baik. Petugas harus memberikan arahan yang positif dan simpatik kepada pemohon SIM yang mungkin belum memahami tata cara atau prosedur permohonan SIM,” pungkas Kasat Lantas Polres Enrekang.
(TW/HS)