Wargata.com, Sultra - Bupati Kolaka Timur (Koltim) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur (AMN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam 21 September 2021.
Bupati Definitife Perempuan pertama di Sultra ini, teringkus KPK bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Nazrullah (AZR). Tiga ajudannya turut digiring bersama suami dari AMN
Andi merya Nur yang sebelumnya menjadi Wakil Bupati dua periode bersama pasangan yang berbeda, baru saja menyandang gelar bupati dan dilantik pada 14 Juni 2021, ia menggantikan mendiang Bupati Samsul Bahri yang meninggal akibat serangan jantung beberapa bulan lalu.
Bupati periode 2021- 2026 ini di OTT KPK pada Selasa malam pukul 08:00 dan langsung digiring menuju Mapolda Sultra, dan kini telah diterbangkan ke Jakarta pada sore hari, Rabu 22 September 2021.
Dilansir konfrensi pers Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada rabu malam pukul 09:00, menyatakan kedua tersangka melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan pada pengadaan barang dan jasa, proyek dana hibah dari BNPB pusat.
"para tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah kabupaten kolaka timur Tahun 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam keterangan release,nya saat menyampaikan gambaran rekonstruksi OTT KPK Bupati Koltim, di gedung merah putih KPK, Rabu malam 22 September 2021.
Gufron menambahkan dari hasil pendalaman, perkara ini sebelumnya sudah terjadi sejak maret hingga agustus 2021, dimana AMN dan AZR usai melakukan pemaparan di gedung BNPB dijakarta pada september 2021.
"dimana pemkab kolaka timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai 26,9 milyar, dan dana hibah siap pakai senilai 12,1 milyar," ujar gufron pula.
Atas perbuatannya AMN selaku penerima disangkakan pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang-undang 3199 junto UU 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"AZR kemudian menyerahkan uang 25 juta tersebut kepada AMN, dan sisanya sebesar 225 juta sepakat akan diserahkan dirumah pribadi AMN dikendari," terang wakil ketua KPK.
Untuk pasal sangkaan AZR sendiri selaku pemberi, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU 3199 Junto UU 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk proses penyelidikan lanjutan kedua tersangka akan ditahan untuk sementara waktu.
"penahanan kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini 22 september sampai dengan 11 oktober 2021 dirutan KPK, untu saudara AMN ditahan dirutan KPK gedung merah Putih, sementara AZR ditahan dirutan KPK Kavling C", pungkas gufron pula.
(MW/RN)