Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Sektor Baraka menggelar kegiatan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 338/1984/SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 3 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Enrekang. Kamis (25/08/21).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kanit Provos Polsek Baraka Bripka Untung yang mewakili Kapolsek Baraka dan Koramil Baraka Lettu Zainal Bandaso, Kepala Desa Bone-Bone Drs. Idris, bhabinkamtibmas Desa Bone-bone Bripka Muh. Rijal serta masyarakat Desa bone-Bone yang bertempat di Kantor Desa bone-bone Kecamatan Baraka
Dalam Surat Edaran Bupati Enrekang, telah ditetapkan untuk sektor kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan, Aqiqah dan Syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang.
Melalui sosialisasi tersebut, maka kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diwilayah hukum Polsek Baraka berlangsung dengan baik, aman, tertib dan lancar.
Pada kesempatan ini, Bripka Untung menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan masyarakat umum terkait pemberlakukan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).
“ Untuk itu para Kepala Desa agar sosialisasi ke warganya sehubungan dengan pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Enrekang serta berdayakan Tim Gugus (Relawan) di Desa masing-masing untuk melakukan penyomprotan cairan disinfektan,” ucap Bripka Untung.
Selain itu, Ia berharap agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan imunitas, makan makanan bergizi, istirahat yang cukup dan selalu berdoa kepada Allah SWT agar kita terhindar dari wabah Virus Covid 19. Harapnya.
(TW/HS)