-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Nakal Jual Sabu di Sebuah Indekost, Kini Pasutri Ditangkap Polisi

    Syukron - Warga NTB
    25/08/21, 14:20 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah Indekost di Lingkungan Dasan Cermen Asri, Kebon Kilang, Kota Mataram pada Senin (23/8), yang mana Indekost itu, diduga sering dijadikan tempat melakukan tindak pidana Narkotika.

    Berkaitan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., mengungkapkan, telah menangkap pasangan suami istri (Pasutri), bernisial MJ dan MR, serta seorang tamunya bernisial MR (42) asal Dasan Cermen, Kota Mataram.

    "Tidak lama sesaat sedang dilakukan penggeledahan, datang seorang lelaki berinisial MR yang kami duga akan membeli Narkotika jenis Sabu, dan kemudian kami mengamankan laki- laki tersebut," ujar Yogi.

    Hasil penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa paket klip Sabu yang disembunyikan dalam kotak lampu, serta beberapa paket Sabu lainnya.

    "Total paket Sabu yang ditemukan, berat bruto keseluruhan sebanyak 7 gram. Selain itu, beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai dan 1 unit motor, turut kami sita," paparnya.

    Kini ketiga terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Atas tindak Pidana yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

    (TW/HS/SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +