Wargata.com, NTB - Seorang pria diduga mengedarkan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika bentuk tanaman jenis Ganja di perkara Enjoy Gili Cafe Dusun Gili Trawangan, Desa Gili indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (21/08/2021) terduga pelaku I Gede BP alias Bimo laki-laki (19).
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh SH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Surya Irawan SH mengakatakan Tim Opsnal Polres Lombok Utara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri di sebutkan diduga membawa dan menyimpan narkotika tanaman jenis ganja kemudian tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan SH Langsung menuju ke lokasi kemudian di lakukan penyelidikan pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku ujarnya.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan SH setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di tempat tinggal terduga yang merupakan areal TKP .
Kemudian ditemukan barang bukti satu buah tas plastik warna hitam yang berisi tujuh bungkus plastik bening daun batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja yang masing masing dengan berat bruto, 6,14 g, 6,24 g, 7,48 g, 9,03 g, 8,40 g, 7,47 g, 7,64 g, satu buah tas plastik warna hitam yang berisi dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat bruto 10,18 g, 8,50 g. Jumlah keseluruhan barang bukti jenis ganja tersebut adalah 71,08 g.
Satu bendel paper merk moon, satu unit handphone merk oppo F1s warna putih, satu buah tas ransel warna biru merk dinamiite dan uang tunai Rp. 583.000 (lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Selanjutnya terduga pelaku yang berinisial I gede BP alias Bimo beserta Barang Bukti Kini sudah di amankan ke Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tutup kasat res narkoba.
(HS/SH)