Wargata.com, NTB - Tim Puma Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan tersangka HDY, perempuan 44 tahun, pedagang, alamat lingkungan Sandubaya, Cakranegara atas pemalsuan Surat, guna pembuatan sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.
Penangkapan terhadap tersangka telah di lakukan pada bulan Juli 2021 lalu di kediamannya saat ini yang juga sebagai lokasi TKP, yaitu di Daerah Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST, SIK yang didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, dan iptu I Nyoman Diana Mahardhika SH, Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Jumat 20/08/2021 di Mapolresta Mataram.
Dalam penjelasan nya kasat Reskrim menuturkan bahwa terungkap nya kasus ini atas laporan masyarakat sekaligus korban, dimana atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan dengan nilai financial sebesar 200 juta rupiah, oleh karenanya korban berinisiatif melaporkan kepihak berwajib,"tutur Kasat.
Adapun kronologis kejadian, jelas Kadek, Bahwa Almarhum (Alm) Abdullah pada tahun 1993 menikah dengan Saudari Mukminatun. Atas pernikahannya melahirkan 3 orang anak masing-masing Ilham, Zulfan dan Adelia. Kemudian di tahun 2005 Alm Abdullah menikah secara siri dengan tersangka HDY namun pada bulan Agustus Tahun 2014 Alm Abdullah wafat dengan tidak memperoleh keturunan.
Ditahun 2008 sebelum nya Alm membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di Wilayah Sandubaya tepatnya di Jalan TGH. Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara dengan bersertifikat nomor 570 beratas nama Alm Abdullah. Namun kurang dari setahun Alm wafat tepatnya di bulan Maret tahun 2015 Tersangka HDY mendatangi Kantor Lurah Cakra selatan untuk membuat Surat Keterangan ahli waris dan Surat Keterangan silsilah.
"Surat yang dibuat tersebut tidak benar, karena didalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak Alm. Jadi surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri," tutur Kadek.
Atas dasar Surat yang dipalsukan tersebut, tersangka HDY mengurus balik nama atas tanah bersertifikat nomor 570 yang semula atas nama Alm Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY yang dikeluarkan BPN Kota Mataram pada Agustus 2015 lalu, tanpa seizin ketiga anak kandung Alm Abdullah.
"Dasar itulah anak dari Alm Abdullah yaitu Sdr Ilham membuat Laporan Polisi karena merasa dirugikan," jelas Kadek Adi.
Dari tersangka HDY kami mengamankan 1 bandel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama Tersangka HDY, 1 lembar fotocopy pernyataan hak ahli waris, 1 lembar fotocopy surat silsilah, 1 lembar fotocopy surat pernyataan peralihan, serta 1 lembar fotocopy surat Kematian. Sedang dari pelapor (korban) kami amankan 1 lembar fotocopy surat keterangan telah menikah, 1 lembar fotocopy surat keterangan ahli waris, 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK), 1 lembar fotocopy kutipan akta kematian, 1 lembar fotocopy surat keterangan KUA Cakranegara, 1 lembar fotocopy surat prihal informasi BPN kota mataram, 1 lembar foto copy surat pengakuan telah menjual tanah, serta 1 lembar foto copy Kwitansi."jelas Kadek.
"Berdasarkan keterangan tersangka HDY, kasat menjelaskan bahwa saat ini sertifikat nya lagi berada di sebuah Bank sebagai jaminan atas pinjaman sejumlah 100 juta yang dilakukan tersangka, hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah,"ucap Kasat.
Atas tindakan ini, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun Penjara." Tutup Kasat.
(HS/SH)