Wargata.com, NTB -Tim puma polres Lombok tengah berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan di dusun mengkudu desa landah Praya Timur, Minggu ( 22 /08).
Kapolres Lombok tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH.SIK.MH. Melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK
"Kami lakukan penangkapan berdasarkan LP/13/III/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Pratim, tanggal 22 Maret 2021.ungkapnya
Kronologis kejadiannya sekitar pukul 04.45 Wita dini hari, korban atas nama Eko Heri Rustanto, (36) asal dusun Awang desa Mertak bersama 2 orang anaknya M. Rafi dan Zahra berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat.
"Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku berjumlah 6 orang keluar dari pos keamanan yang ada di TKP dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban," jelasnya.
Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan ,Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga bagian kepala korban kena dengan parang Korbanpun tidak bisa berbuat apa-apa.
"Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur 1 unit mobil carry pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke arah utara, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 130.500.000," ujarnya.
Pelaku yakni AM alias Gobang dan Barang Bukti 1 unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan 1 buah HP Redmi 9C warna biru sudah di bawa ke Mapolres Lombok tengah
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(HS/SH)