-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sat Reskrim Polres Loteng Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

    Syukron - Warga NTB
    21/08/21, 10:38 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Jumat (20/8/2021).

    Kasat Reskrim Pores Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana SIK, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 19 / III/ 2021 / NTB / Res Loteng / Sek Kuta, Tanggal 15 Maret 2021,tentang terjadinya tindak pidana Pencurian.

    "Kami berhasil menangkap pelaku inisial AH alias Rontok (30) asal dusun Pogem desa Sukadana kecamatan Pujut," kata Agus.

    Dijelaskan kronologis kejadian, bertempat di dusun Songgong desa Mertak kecamatan Pujut, pada hari Senin tanggal 15 Maret  2021 sekitar Pukul 03.30 Wita pelapor atau korban atas nama Paoyan (52) asal pulau Jawa pada saat itu terbangun dan berniat ke kamar kecil. Kemudian mendapati Tas beserta Handphone yang sebelumnya ia taruh di samping tempat tidur sudah tidak ada atau hilang.

    "Pelapor kemudian membangunkan teman-temannya yang ternyata teman-temannya tersebut juga kehilangan sejumlah handphone dan barang-barang lainnya," paparnya.

    Dijelaskan kembali, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan temanya atas nama Rontok. Kemudian tim puma  mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

    "Selanjutnya tim puma  langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut," ungkapnya.

    Dari sekian barang yang hilang, polisi baru berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu buah HP Merk SAMSUNG M20 warna hitam.

    "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.

    (HS/SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +