-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sat Lantas Polres Lobar Tindak Tegas Balap Liar di Bundaran Penas

    Syukron - Warga NTB
    22/08/21, 07:48 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Jajaran Satuan Lalu lintas Polres Lombok Barat, mengamankan enam unit kendaraan roda dua, yang kedapatan melakukan balap liar di Bundaran Penas, seputaran Kantor Bupati Lombok Barat (21/08/2021)

    Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH mengatakan tindakan ini dilakukan dimana sebelumnya berdasarkan Laporan dari Masyarakat bahwa di area ini kerap dijadikan tempat  balapan liar.

    “Bukannya tidak pernah dilakukan tindakan, rupanya setiap akan dilakukan penindakan sebelumnya, para pelaku balap liar ini telah mengetahui kedatangan para  petugas,” ungkapnya.

    Sebelum petugas sampai dilokasi, para pelaku balap liar tersebut  membubarkan diri, sehingga jajaran Satlantas Polres Lombok Barat kemudian merubah cara penindakannya.

    “Berdasarkan pengalaman tersebut, kemudian dilakukan dengan Hunting System, sehinga berhasil mendapati mereka yang sedang melakukan balap liar,” katanya.

    Saat melakukan hunting, ditemukan pengendara roda dua, melakukan balapan liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dan mengganggu situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas,
    Sehingga hal ini sangat dikeluhkan oleh Masyarakat sekitar, dan langsung ditindak lanjuti,” ujarnya.

    Dalam penindakan ini, terjaring enam unit kendaraan roda dua dan langsung diberikan sanksi berupa Bukti Pelanggaran (Tilang),
    Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, lima unit  kendaran roda dua dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
    Jajaran Satlantas Polres Lombok Barat sangat antensi pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.

    “Diantara pelanggaran yang di tindak yakni tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan HP saat berkendara,” imbuhnya.

    Dijelaskan pula bahwa, sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

    (HS/SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +