Wargata.com, Sulsel - Ka Sium Polsek Baraka Aipda Ansar bekerja sama dengan TNI serta pemerintah setempat menggelar operasi yustisi di wilayah Pasar sudu Kecamatan Baraka, untuk menekan penyebaran Covid-19, dan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Berkaitan hal itu, Satgas pencegahan Covid-19 Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, akan memberikan sanksi sosial maupun teguran tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Operasi yustisi kali ini tidak hanya dilakukan di tengah-masyarakat, namun kami juga melakukan operasi di beberapa objek vital serta di setiap kantor instasi pemerintah dan apabila objek vital maupun kantor instasi pemerintah tidak mematuhi protokol kesehatan maka kami dari satgas pencegahan Covid-19 akan menindak kantor tersebut". Ujar Aipda Ansar
Sementara Kapolsek Baraka, IPTU Lukman, S.H., berpesan serta mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, Dengan menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat bisa terlepas dari penularan Covid-19.
“Mari kita bersama-sama menangggulangi dan menekan penyebaran virus Covid-19. dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua, saudara dan orang sekitarnya,” Ucap Kapolsek. Senin, (02/08/2021).
(TW/HS)