Wargata.com, Sulsel - Polsek Baraka Polres Enrekang bekerja sama dengan Koramil Baraka serta pemerintah setempat menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19, Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan ditindak.
Seperti yang dilakukan oleh Satgas pencegahan Covid-19 Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, akan memberikan sanksi sosial maupun teguran tertulis kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker.
Aipda Musran yang turut bertugas dalam satgas penanganan covid-19 sedang melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan di wilayah pasar sudu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang
Aipda Musran mengatakan, Operasi yustisi ini di gelar oleh satgas pencegahan Covid-19 kecamatan Baraka Tidak ada batas waktu kapan berakhir, "Kita berusaha menekan penyebaran Covid-19, agar tidak ada klaster baru Covid-19 di tengah masyarakat dan perlu memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” Kata Aipda Musran, Minggu, (08/08/2021).
Lebih lanjut, kata Aipda Musran bahwa, operasi yustisi kali ini tidak hanya dilakukan di tengah masyarakat, namun juga di lakukan operasi di beberapa objek vital serta kantor- kantor instasi pemerintah dan apabila objek vital serta kantor instasi pemerintah tidak mematuhi protokol kesehatan maka pihak satgas pencegahan Covid-19 akan menindak kantor tersebut. Ungkap Aipda Musran
Di lain tempat, Kapolsek Baraka Polres Enrekang IPTU Lukman, S.H., berpesan serta mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan mematuhi Prokes, maka masyarakat bisa terlepas dari penularan Covid-19.
“Mari kita bersama-sama menangggulangi dan menekan penyebaran virus Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua, saudara dan orang sekitarnya,” pungkasnya.
(TW/HS)