Wargata.com NTB - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB dari fraksi PKB berinisial SW dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga telah melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan seorang pria yang telah beristri berinisial MM.
Laporan tersebut disampaikan oleh istri sah MM pada sekitar Mei 2021 lalu kepada Polisi dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya SW dan MM diperiksa oleh polisi dan saat ini telah berstatus tersangka.
Bahkan kasus tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dan telah menjalani pemeriksaan tahap 2 pada Jumat (20/8) kemarin.
Kuasa Hukum MM, Israil SH, saat menghadiri pemeriksaan kedua di Kejari Sumbawa, Jumat (20/8), menjelaskan, bahwa SW telah melakukan nikah sirih dan melakukan perjinahan serta persetubuhan dengan kliennya. Nikah sirih dilakukan pada 2020 lalu.
“Klien saya ini kan diajak nikah sirih oleh SW, sehingga klien saya mau,” kata Israil SH saat ditemui Jumat.
Israil mengatakan, hubungan perselingkuhan keduanya sudah berjalan sejak 2015 sebelum SW menjadi anggota DPRD Sumbawa, dan keduanya melakukan nikah sirih pada 2020 sampai saat ini.
Karena SW telah melanggar hukum dan kode etik lembaga, Irail meminta, Ketua DPRD Sumbawa melakukan sidang kode etik dan memecat atau melakukan Penggantian Antara Waktu (PAW) kepada SW karena telah mencoreng marwah sebagai anggota DPRD karena melakukan perjinahan.
“Ini bisa dibilang termasuk kasus asusila, sehingga Ketua DPRD Sumbawa dan DPW Partai PKB harus memberikan sanksi berat kepada SW,” ujarnya.
Israil juga menyayangkan, respon dari DPRD Sumbawa dan Partai PKB sangat lamban. Harusnya setelah SW dijadikan tersangka, DPRD dan PKB harus memberikan sanksi tegas.
“Harapan saya sebagai kuasa hukum, SW dipecat dari keanggotaan DPRD Sumbawa dan dari PKB. Mereka melakukan perjinahan, ini sangat melanggar dan ini bisa juga dibilang merebut suami orang,” jelas Israil.
Kasus ini sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, SW dan MM telah berstatus tersangka dan telah diperiksa di Kejari Sumbawa. Namun, keduanya tidak ditahan dan diharuskan wajib lapor setiap minggunya.
Setelah diperiksa di Kejari pada Jumat (20/8) kemarin yang dihadiri SW dan MM, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Terpisah, Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, saat dimintai keterangan, Sabtu (21/8), mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Saat ini saya no comen dulu yah, kasus tersebut sudah ditangani oleh Badan Kehormatan dulu, kita akan lihat kasusnya dulu seperti apa akhirnya nanti,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak lamban dalam merespon kasus tersebut, hanya saja sesuai dengan tata tertib DPRD, jika masalah ini sudah dibawa ke ranah hukum maka pihak DPRD tidak boleh lagi membahasnya terlebih dahulu.
(TW/SHD)