Wargata.com, NTB - Kepala Samsat Gerung Lobar beserta Tim sosialisasikan terkait PerGub 21 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan pembebasan sansi administrasi pajak kendaraan bermotor
Sosialisasi tersebut, bertempat di aula kantor camat Kediri yang di ikuti oleh pegawai camat dan kepala desa se kecamatan Kediri, Rabu, (25/08/2021)
Kepala Samsat Gerung Mukarrom, S.sos., M.H., mengatakan bahwa, Terkait situasi Saat ini, untuk mengantisipasi penurunan harga pendapatan pajak kendaraan dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus, ada pengurangan pokok pajak
"Pengurangan pajak tiap tahun kita lakukan karna kondisi pandemi saat ini sangat berpengaruh bagi pihak samsat,". Kata Mukarrom.
Mukarom juga berharap, dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut, pendapat pajak wajib ini, dapat memberi sumbangsih untuk pembangunan daerah dan warga bisa taat aturan agar warga negara dapat terwujud sesuai aturan yang di terapkan oleh pemerintah. Harapnya.
(TW/SH)